BANGKALAN, NOLESKABAR.COM – Upaya seorang bandar narkoba untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia. Meski bersembunyi di rumah berpagar tinggi, pria berinisial H (42) tetap berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan yang selama ini dicurigai warga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasus tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang resah karena aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, warga melihat rumah tersebut sering didatangi orang-orang tak dikenal, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya peredaran narkoba.
“Berawal dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dan resah. Rumah itu sering didatangi orang asing, dari situ kami lakukan penyelidikan,” ujar Kiswoyo, Jumat (23/1/2026).
Sebelum menggerebek rumah H, polisi lebih dulu mengamankan A, seorang pengecer sabu. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari H, yang kemudian menguatkan dugaan polisi.
Petugas pun bergerak menuju rumah terduga bandar. Namun, saat tiba di lokasi, gerbang rumah setinggi sekitar dua meter dalam kondisi terkunci rapat. Pelaku diduga telah menyadari kedatangan polisi dan bersiap melarikan diri.
“Saat anggota datang, gerbang terkunci dan rumah tertutup. Kami menduga pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas,” jelas Kiswoyo.
Tak ingin target lolos, petugas nekat memanjat pagar tembok. Ketegangan memuncak ketika H berusaha kabur melalui pintu belakang rumah. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi karena rumah berpagar tembok dan akses keluar terbatas, akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkapnya.
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari balik kesan rumah biasa, petugas menemukan sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah kotak pensil.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 31,94 gram dan 1,74 gram. Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.022.000,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, H mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pengecer untuk dijual dalam paket-paket kecil di wilayah Bangkalan.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
