Saat Dana Pendidikan Masuk Piring MBG, APBN 2026 Digugat, DPR Buka Suara

5 Min Read
Saat Dana Pendidikan Masuk Piring MBG, APBN 2026 Digugat, DPR Buka Suara (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menambah daftar panjang perdebatan publik mengenai arah kebijakan pendidikan nasional dan pemenuhan gizi anak di Indonesia.

Sejumlah warga mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menggunakan porsi besar dari anggaran pendidikan nasional.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG), karena dianggap berpotensi mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas sebagaimana dijamin konstitusi.

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menegaskan bahwa penyusunan dan pengalokasian APBN, termasuk untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), merupakan kewenangan Presiden dan DPR yang telah disepakati bersama dalam bentuk undang-undang.

“Pemindahan atau penyesuaian anggaran merupakan kewenangan Presiden dan DPR. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah prioritas Presiden yang telah disetujui DPR,” kata Yahya, Sabtu (31/1/2026).

Yahya berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan bahwa Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional untuk menciptakan generasi muda yang sehat dan berkualitas.

Menurutnya, keberlanjutan Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia, karena kesehatan dan kecukupan gizi anak menjadi fondasi utama kecerdasan dan produktivitas di masa depan.

Lebih lanjut, Yahya mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur melalui undang-undang khusus agar keberlanjutannya tidak bergantung pada pergantian pemerintahan atau dinamika politik anggaran tahunan.

“Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan program jangka pendek. Ini program satu hingga dua generasi, sehingga perlu dilindungi dengan undang-undang dan dukungan anggaran yang berkelanjutan,” tegasnya.

Berdasarkan data di situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon individu.

Para pemohon menggugat Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang memasukkan pendanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.

Pemohon menilai alokasi besar untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal bagi peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana prasarana sekolah, serta pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah.

Selain itu, pemohon mengungkapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membutuhkan anggaran sekitar Rp183,4 triliun untuk menggratiskan pendidikan SD dan SMP, yang dinilai terhambat akibat besarnya alokasi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemohon juga menyoroti kondisi guru honorer yang masih menerima gaji rendah dan disebut terdampak kebijakan efisiensi anggaran pendidikan akibat pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal terkait dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang anggaran pendidikan dimaknai mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan penelusuran redaksi, gugatan terhadap Makan Bergizi Gratis (MBG) ini bukan satu-satunya respons publik, karena sebelumnya kebijakan tersebut juga memicu perdebatan luas di ruang publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Pasal 22 ayat (3) secara eksplisit memasukkan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan, baik di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Kebijakan penganggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun atau sekitar 29 persen ini dinilai memiliki implikasi besar terhadap arah pembangunan pendidikan nasional.

Sejumlah pihak menilai kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menimbulkan konsekuensi jangka panjang terhadap pendanaan peningkatan kualitas guru, pembangunan sekolah, serta pemerataan pendidikan dasar.

Mahkamah Konstitusi kini menjadi penentu akhir apakah kebijakan penganggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) selaras dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 atau justru memunculkan tafsir baru dalam prioritas anggaran pendidikan nasional.

Penulis: Adi

Share This Article