BANGKALAN, NOLESKABAR.COM–Pemerintah Kabupaten Bangkalan mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 sejak awal Februari. Pola ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya yang umumnya baru dilakukan pada pertengahan hingga akhir tahun.
Penyerahan SPPT PBB-P2 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bangkalan Lukman Hakim di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (6/2/2026). Pemerintah daerah menyebut percepatan ini sebagai bagian dari upaya penataan administrasi dan perencanaan pendapatan daerah.
“Baru tahun ini SPPT PBB-P2 diserahkan di awal Februari. Ini bentuk upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan dan memberikan kepastian sejak awal tahun kepada masyarakat,” ujar Lukman Hakim dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kepala desa diminta segera menyampaikan informasi nilai objek pajak kepada masyarakat agar proses pemungutan tidak menumpuk menjelang akhir tahun.
“Kepala desa segera melaksanakan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait nilai objek pajak yang harus dibayarkan pada 2026,” katanya.
Menurut Lukman, distribusi lebih awal diharapkan memberi waktu lebih panjang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban sebelum jatuh tempo.
“PBB bukan beban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Jika pendapatan daerah kuat, pembangunan juga bisa berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Akhmad Ahadiyan Hamid menjelaskan bahwa pencetakan massal SPPT PBB-P2 2026 telah dilakukan sejak awal Januari.
“Pencetakan SPPT PBB-P2 2026 sudah dilaksanakan sejak Januari, mencakup 18 kecamatan dan 281 desa serta kelurahan,” jelas Ahadiyan.
Ia mengakui bahwa capaian penerimaan PBB-P2 dalam beberapa tahun terakhir masih belum optimal.
“Beberapa tahun terakhir target PBB-P2 memang belum tercapai. Karena itu kami mulai dari awal tahun, mudah-mudahan target tahun ini bisa tercapai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bapenda mendorong peran camat dan pemerintah desa sebagai ujung tombak pemungutan PBB-P2, sekaligus membangun sinergi antar pemangku kepentingan agar pendapatan asli daerah dapat lebih terukur.
Penulis: Syah
