BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Aksi pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangkalan yang terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu akhirnya terhenti. Keduanya digerebek polisi saat sedang pesta sabu di dalam kamar rumahnya, Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Rabu (4/2/2026) sore.
Pasutri tersebut masing-masing berinisial MF (31) dan JA (33). Penggerebekan dilakukan oleh Unit II Satnarkoba Polres Bangkalan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai rumah mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat petugas masuk ke dalam rumah, kedua pelaku kedapatan sedang mengisap sabu. Dari penggeledahan di kamar, polisi menemukan alat isap serta sejumlah paket kecil sabu yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif mengedarkan sabu di wilayah sekitar.
“Ketika digerebek, keduanya sedang mengonsumsi sabu. Istrinya berperan sebagai perantara. Mereka membeli sabu untuk dijual kembali, dan sebagian dikonsumsi sendiri,” ujar Kiswoyo kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Dalam operasi yang dipimpin Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Ahmad Sanusi, petugas mengamankan barang bukti berupa empat kantong plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak di kamar pelaku.
Menurut Kiswoyo, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat setelah menerima informasi valid dari warga.
“Informasi masyarakat menyebutkan rumah tersebut sering menjadi tempat transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan berulang, dugaan itu terbukti,” tegasnya, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.
Kini, pasutri MF dan JA telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga telah diperbarui dalam regulasi terbaru.
