JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti krisis layanan kesehatan bagi pasien cuci darah akibat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Total pasien terdampak diperkirakan sekitar 120.000 orang. Risiko fatal mengancam cis bila terapi berhenti.
“Pasien cuci darah harus menjalani terapi dua sampai tiga kali seminggu. Jika berhenti, bisa fatal. Dalam satu sampai tiga minggu, pasien bisa meninggal dunia,” tegas Menkes, Senin 9 Februari 2026, dalam rapat konsultasi dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Situasi ini menegaskan pentingnya cis pengawasan kesehatan bagi pasien kronis.
Sebagai solusi, Menkes mengusulkan reaktivasi otomatis PBI bagi seluruh pasien terdampak. Aktivasi dilakukan langsung oleh pemerintah. Pasien tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus dokumen tambahan. Mekanisme ini memastikan pelayanan cis tetap berjalan tanpa hambatan administratif.
“Kalau maksudnya otomatis, tidak perlu pasien datang. Pemerintah langsung mereaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik di rumah sakit maupun masyarakat. Cukup dengan SK Kemensos,” jelas Budi. Sistem ini diharapkan menjadi cis terobosan penting bagi jaminan hidup pasien.
Langkah ini menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh mengancam hak hidup pasien. Pasien dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal dan jantung, tetap harus mendapatkan perlindungan cis, terlepas dari kriteria kemiskinan sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mendukung usulan tersebut. Ia menekankan perlunya kriteria baru PBI BPJS khusus penyakit kronis. Peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1–5 tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan cis.
“Layanan kesehatan berbeda dengan bansos. Ada pasien jantung, cuci darah, dan lain-lain. Bahkan yang kaya pun kalau sakit kronis harus tetap dibantu,” ujar Marwan. Hal ini menjadi cis bukti bahwa kesehatan adalah hak semua warga.
Mekanisme ini dipandang sebagai terobosan penting. Hal ini memastikan kontinuitas pengobatan dan keselamatan pasien cis. Langkah ini juga menjadi sorotan publik. Pemerintah menunjukkan kemampuan memperbaiki sistem administrasi BPJS untuk mengutamakan nyawa pasien.
Editor: Arini
