BANGKALAN, NOLESKABAR.COM – Aparat gabungan dari Polres Bangkalan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Kota Bangkalan, Rabu (4/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 132 botol miras dari berbagai jenis.
Razia dilakukan oleh tim yang terdiri dari personel Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Bangkalan. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras, mulai dari warung kopi hingga toko yang berada di kawasan kota.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.
“Dalam razia yang dilaksanakan Rabu malam, petugas berhasil mengamankan sebanyak 132 botol minuman keras dari beberapa lokasi di wilayah Kota Bangkalan,” ujar Agung, Kamis (5/3/2026).
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung dan toko yang kedapatan menjual minuman keras.
Menurut Agung, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui asal-usul peredaran miras serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang memasok minuman keras ke wilayah Bangkalan.
“Kami juga mendalami dari mana miras tersebut berasal dan bagaimana proses peredarannya,” jelasnya.
Polres Bangkalan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras selama Ramadan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga suasana ibadah masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Kepolisian juga mengimbau para pemilik usaha agar menghormati bulan suci dengan tidak memperjualbelikan minuman keras.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Agung.
