Jelang Lebaran, Pemkab Bangkalan Buka Posko Aduan THR Buruh

2 Min Read
Jelang Lebaran, Pemkab Bangkalan Buka Posko Aduan THR Buruh (Ilustrasi)

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM-Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Posko ini disiapkan untuk memastikan para pekerja menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bangkalan, pemerintah daerah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja dan tidak boleh diabaikan.

Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengatakan aturan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Menurut Jemmi, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali.

Sebagai langkah pengawasan sekaligus perlindungan terhadap pekerja, Pemkab Bangkalan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, silakan melapor ke kantor kami. Kami siap memfasilitasi dan menindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.

Dengan dibukanya posko pengaduan tersebut, Pemkab Bangkalan berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap harmonis, sekaligus memastikan para buruh dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga.

Penulis: Syah

Share This Article