Saksi IF Absen di Persidangan, Kejari: Sudah Dipanggil, Namun Mangkir Tanpa Alasan

3 Min Read
Saksi IF Absen di Persidangan, Kejari: Sudah Dipanggil, Namun Mangkir Tanpa Alasan (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan angkat suara terkait mangkirnya Imron Fattah (IF) dalam persidangan perkara dugaan aliran dana PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) dalam kasus pusaran korupsi BUMD.

Pihak Kejari mengklaim bahwa pemanggilan terhadap saksi IF dalam perkara yang tengah disidangkan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan.

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, menyampaikan bahwa IF telah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

“Berdasarkan informasi dari Pidsus, secara normatif, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak datang tanpa alasan,” ujarnya. Kamis, (2/4/2026).

Meski pemanggilan telah dilakukan secara resmi, Kejari Bangkalan belum dapat memastikan langkah lanjutan yang akan diambil terhadap saksi tersebut. Termasuk kemungkinan pemanggilan ulang maupun upaya menghadirkan secara paksa.

“Apakah akan dipanggil kembali atau tidak, itu masih belum pasti. Kami masih menunggu perkembangan,” tambah Nizar.

Ketidakhadiran IF menjadi perhatian karena keterangannya dinilai penting dalam proses persidangan, khususnya dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

Sementara itu, persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli. Keterangan ahli diperlukan untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah IF akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Proses persidangan pun masih akan terus berlanjut sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kehadiran saksi yang bersangkutan.

Sebelumnya, ketidakhadiran saksi kunci Imron Fatah (IF) dalam persidangan perkara dugaan aliran dana PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) menuai sorotan tajam dari kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Uftori. Absennya IF dinilai berpotensi menghambat pengungkapan fakta penting, terutama terkait dugaan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.

Dalam fakta persidangan, IF disebut memiliki peran langsung dalam penjualan aset milik perusahaan daerah (PD Sumber Daya). Aset tersebut tercatat bernilai sekitar Rp3 miliar, namun diduga dilepas hanya Rp1,2 miliar. Selisih signifikan itu menjadi titik krusial yang dipandang berkaitan langsung dengan potensi kerugian negara.

Kuasa hukum Uftori, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa keterangan IF sangat dibutuhkan untuk menjelaskan sejumlah aspek penting, mulai dari dasar penentuan harga jual, mekanisme transaksi, hingga aliran dana hasil penjualan. Namun, IF tidak hadir tanpa penjelasan resmi, bahkan tanpa keterangan kepada majelis hakim, di tengah agenda sidang yang menghadirkan delapan saksi fakta namun hanya lima yang datang.

“Kami sangat menyayangkan karena saksi penting tidak hadir. Jika yang menjual aset tidak dihadirkan, maka bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh,” ujar Engki. Ia pun meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan saksi kunci guna memastikan kebenaran material dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.

Editor: Adi

Share This Article