Penanganan Kasus BUMD Disoal, LSM Singgung Dugaan Tebang Pilih

2 Min Read
Penanganan Kasus BUMD Disoal, LSM Singgung Dugaan Tebang Pilih (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Penanganan dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan kembali menuai sorotan dari berbagai pihak.

Sejumlah kalangan menilai proses hukum berjalan lambat, meski perkara tersebut disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kritik itu mencuat dalam audiensi antara pihak kejaksaan dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Dua LSM yang hadir, yakni LSM Gerbang Timur dan LSM Pemerhati WBK, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Ketua LSM Gerbang Timur, Amir Hamzah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Penegakan hukum tidak boleh memihak, dan kami mencium ada pihak-pihak yang belum tersentuh,” ujarnya.

Ia menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan turut menikmati aliran dana, namun belum tersentuh proses hukum.

Amir juga menyoroti belum dihadirkannya sejumlah saksi penting, termasuk saksi kunci yang dinilai dapat membantu mengungkap perkara secara terang.

“Kalau saksi kunci tidak dihadirkan, bagaimana kasus ini bisa terang?” katanya.

Senada dengan itu, perwakilan LSM lainnya, Moh Hidayat, menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan, terutama terkait absennya beberapa saksi krusial.

“Ada saksi-saksi penting yang tidak pernah dipanggil. Ini janggal,” ujarnya.

Ia juga mengungkap dugaan transaksi tanah bernilai sekitar Rp9 miliar yang dilakukan tanpa prosedur resmi.

Menurutnya, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut bahkan bisa mencapai Rp15 miliar.

Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan memberikan klarifikasi atas kritik yang disampaikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Handoko, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari masyarakat.

“Teman-teman LSM hadir untuk mendukung penuntasan perkara. Kami terbuka terhadap kritik,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pemilihan saksi dalam persidangan didasarkan pada kebutuhan pembuktian serta efisiensi waktu.

“Kami mengutamakan saksi dengan nilai pembuktian yang kuat, apalagi waktu persidangan terbatas,” ujarnya.

Handoko menegaskan proses hukum masih berjalan dan peluang pengembangan kasus tetap terbuka.

“Semua masih berproses. Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan kasus ini diperluas,” pungkasnya.

Share This Article