SURABAYA, NOLESKABAR.COM– Aparat Polda Jawa Timur tengah mengusut temuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di wilayah pesisir Sumenep. Barang haram tersebut diduga terkait jaringan peredaran narkoba berskala luas.
Kapolda Jatim, Nanang Avianto, mengungkapkan pihaknya masih mendalami asal-usul dan jaringan di balik temuan tersebut.
“Kami berharap bisa mengungkap jaringan dan mencegah peredarannya,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Penemuan ini bermula dari laporan warga yang melihat benda mencurigakan terdampar di kawasan Pantai Pasir Putih, Gili Genting. Bungkusan tersebut ditemukan berserakan di bibir pantai, sebagian dalam kondisi terbungkus rapi, sebagian lainnya sudah rusak.
Dari hasil pengumpulan di lokasi, total ditemukan 23 paket dengan berat kotor sekitar 27,83 kilogram. Setelah melalui proses pembersihan dan pemisahan kemasan, berat bersih barang tersebut mencapai sekitar 22 kilogram.
Polisi menduga barang tersebut telah lama berada di laut sebelum akhirnya terdampar. Hal itu terlihat dari kondisi sebagian paket yang robek serta ditempeli teritip, menandakan sempat terbawa arus laut dalam waktu tertentu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diuji di laboratorium. Hasilnya memastikan bahwa isi paket tersebut merupakan kokain.
“Dari hasil uji laboratorium, sampel dinyatakan positif kokain,” tegas Nanang.
Dari total 23 paket, 22 di antaranya dipastikan berisi kokain, sementara satu paket lainnya kosong. Nilai ekonomis dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp115 miliar, mengingat harga kokain yang bisa mencapai jutaan rupiah per gram.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba internasional.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat jumlah barang bukti yang besar serta lokasi penemuan yang berada di jalur laut, yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Editor: Arini
