Warung Amboina Bantah Tunggak Pajak, Soroti Sistem dan Tekanan Kenaikan Tarif

4 Min Read
Warung Amboina Bantah Tunggak Pajak, Soroti Sistem dan Tekanan Kenaikan Tarif (Ilustrasi)

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM – Kuasa hukum rumah makan Gang Amboina, Bahtiar Pradinata, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut sejumlah warung, termasuk Amboina, Sinjai, dan Restu Ibu, tidak membayar pajak. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai merugikan para pelaku usaha.

Bahtiar menyampaikan bahwa kliennya, rumah makan Gang Amboina, selama ini tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, pembayaran pajak dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Penjabat (PJ) Bupati Bangkalan sejak awal masa jabatannya.

“Perlu kami luruskan, bukan tidak bayar pajak. Selama ini kami tetap bayar, bahkan mengikuti kesepakatan yang sudah ditentukan pemerintah,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media. Rabu, (22/4/2026).

Ia menjelaskan, meskipun terdapat ketidaksesuaian pada sistem tipping box yang digunakan untuk pencatatan pajak, pihaknya tetap beritikad baik dengan membayar sesuai arahan pemerintah daerah. Bahkan ketika diminta untuk menaikkan nominal pajak, para pelaku usaha tetap berusaha memenuhi demi menjaga kontribusi terhadap daerah.

Namun demikian, Bahtiar mengungkap adanya kejanggalan ketika kliennya hendak membayar pajak pada periode terakhir. Menurutnya, pembayaran justru diminta untuk ditunda oleh pihak pemerintah, tetapi kemudian muncul tuduhan bahwa mereka tidak membayar pajak.

“Bulan kemarin kami masih bayar. Bulan ini kami datang untuk bayar, tapi diminta menunggu. Tiba-tiba muncul pemberitaan seolah-olah kami tidak bayar, ini yang kami sesalkan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengkritisi pelaksanaan inspeksi atau monitoring yang dilakukan pemerintah pada momen hari raya ketupat. Menurutnya, kondisi tersebut tidak mencerminkan situasi normal karena lonjakan pengunjung hanya terjadi pada waktu tertentu.

“Kalau monitoring dilakukan saat hari besar, tentu tidak bisa dijadikan patokan. Itu momen ramai, bukan kondisi harian,” katanya.

Bahtiar juga menyoroti mekanisme pajak yang seharusnya dibebankan kepada konsumen, bukan sepenuhnya kepada pemilik usaha. Namun dalam praktiknya, para pelaku usaha justru menanggung sendiri beban pajak tersebut karena tidak adanya sistem pungutan langsung dari pembeli.

Ia mengingatkan, jika tekanan kenaikan pajak terus dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil usaha, maka hal itu berpotensi mematikan usaha kecil.

“Kalau terus ditekan naik, sementara kondisi ekonomi sulit dan harga tidak bisa dinaikkan, ini bisa membuat usaha bangkrut. Bahkan ada beberapa yang sekarang sudah dalam kondisi sekarat,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Bahtiar mengusulkan agar pemerintah menempatkan petugas langsung di lokasi usaha untuk melakukan pemungutan pajak dari konsumen, sehingga lebih transparan.

Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada warung makan dalam mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengoptimalkan sektor lain seperti reklame, kafe, hotel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jangan sampai demi mengejar target PAD, justru menekan pelaku usaha kecil. Ini harus dicarikan solusi yang adil dan proporsional,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pengawasan terkesan hanya menyasar beberapa warung tertentu, padahal aturan pajak berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bangkalan.

Di akhir pernyataannya, Bahtiar menegaskan bahwa para pelaku usaha tetap berkomitmen untuk taat pajak, bahkan dengan nominal yang terus meningkat hingga mencapai sekitar Rp10 juta per bulan, yang dalam kondisi tertentu harus ditutupi dari keuntungan usaha sendiri.

“Pada prinsipnya kami patuh. Tapi kebijakan juga harus mempertimbangkan keadilan dan kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.

Share This Article