BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Aksi dua pria yang diduga kuat terlibat pencurian sapi di wilayah Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, berakhir di tangan polisi. Keduanya diringkus saat tengah mengangkut hewan hasil curian menggunakan mobil pikap.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial BS (39), warga Kecamatan Modung, dan JH (56), warga Kecamatan Tanah Merah. Dari hasil penyelidikan, BS diketahui sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian sapi milik korban. Sementara JH berperan sebagai penadah yang bertugas membantu menjual hasil kejahatan.
Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas Satreskrim Polres Bangkalan saat melakukan patroli malam. Polisi mendapati sebuah mobil L300 yang melintas dengan muatan sapi, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, sapi yang diangkut terbukti merupakan hasil curian dari wilayah Kwanyar. Tanpa perlawanan berarti, kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa BS dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Sedangkan JH dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Peran keduanya berbeda, satu sebagai eksekutor pencurian dan satu lagi sebagai penadah yang akan menjual sapi hasil curian,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap, sapi tersebut rencananya akan segera dijual oleh para pelaku. Namun rencana itu gagal total setelah keburu dihentikan petugas di tengah perjalanan.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di Mapolres Bangkalan. Aparat masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih luas di wilayah Bangkalan.Editor: Adi
