JAKARATA, NOLESKABAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam penegakan hukum harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Rabu (15/4/2026). Ia menekankan bahwa revolusi digital bukan sekadar soal kemajuan teknologi, melainkan juga menyangkut keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
“Perkembangan teknologi yang sangat cepat kerap melampaui kesiapan hukum dan institusi,” ujarnya.
Menurut Yusril, ketika teknologi mulai memengaruhi keputusan yang berdampak pada kebebasan individu dan hak warga negara, maka teknologi tidak lagi bersifat netral, melainkan masuk ke ranah hukum dan etika.
Ia mengakui, AI memiliki potensi besar dalam mendukung penegakan hukum, seperti dalam pengelolaan administrasi perkara, analisis bukti digital, deteksi dini kejahatan, hingga peningkatan akses layanan hukum. Namun di balik itu, terdapat sejumlah risiko yang harus diantisipasi, mulai dari bias algoritma, minimnya transparansi, pelanggaran privasi, hingga potensi hilangnya akuntabilitas.
Karena itu, Yusril menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti manusia.
“Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya lahir dari pengolahan data, tetapi juga dari pertimbangan etika dan kemanusiaan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun kerangka hukum yang komprehensif, memperkuat tata kelola data, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan AI di sektor hukum.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor dinilai krusial, termasuk peran perguruan tinggi dalam mencetak generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, mengingatkan bahwa meski generasi muda semakin adaptif terhadap teknologi digital, tantangan etika dan keamanan data tetap menjadi perhatian serius.
“Jika dahulu ada ungkapan ‘mulutmu adalah harimaumu’, kini dapat dikatakan ‘jarimu adalah harimaumu’,” ujarnya, mengimbau mahasiswa agar bijak dalam menggunakan teknologi.
Sementara itu, Ketua Yayasan P.R Saraswati Pusat Denpasar, Tjok Istri Sri Ramaswati, mengapresiasi kehadiran Yusril yang dinilai memberikan wawasan strategis bagi mahasiswa dalam menghadapi era kecerdasan buatan.
Kuliah umum bertajuk “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan” tersebut turut dihadiri jajaran Kemenko Kumham Imipas, pimpinan universitas, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan di Bali.
