Bukan Terdakwa, Nama IF Justru Mencuat Soal Penguasaan Aset Kasus BUMD Bangkalan

2 Min Read
Sidang korupsi BUMD Bangkalan makin memanas! Kuasa hukum bongkar dugaan penguasaan aset oleh pihak berinisial IF. Fakta demi fakta mulai terungkap di persidangan. Siapakah yang sebenarnya bertanggung jawab?

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM-Persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan memunculkan fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, nama pihak berinisial IF disebut diduga menguasai sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Sofiullah, Sandy Pramu Winaldha, menegaskan bahwa ada aset yang secara administratif tercatat atas nama kliennya. Namun, menurutnya, penguasaan fisik aset tersebut bukan berada di tangan Sofiullah.

“Ada informasi aset-aset itu dikuasai oleh IF, bahkan ada yang sudah terjual,” ujar Sandy kepada awak media usai persidangan, Kamis (12/2/2026).

Aset yang dimaksud antara lain rumah di kawasan Rungkut Surabaya serta satu unit apartemen. Meski dalam dokumen disebut atas nama kliennya, Sandy menegaskan Sofiullah tidak pernah menguasai fisik maupun dokumen kepemilikan.

“Beliau tidak pernah pegang kunci, pagar, apalagi sertifikat,” tegasnya.

Munculnya nama IF dalam persidangan membuka ruang baru dalam pembuktian perkara. Dugaan penguasaan aset oleh pihak lain dinilai menjadi bagian penting yang akan diuji dalam sidang-sidang berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan modal PT Tondu’ Majeng senilai Rp15 miliar. Pada sidang perdana, tim kuasa hukum memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung fokus pada pembuktian pokok perkara.

Selain isu aset, Sandy juga membantah adanya aliran dana proyek ke rekening pribadi kliennya. Rekening koran telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.

“Satu rupiah pun tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Pak Sofi,” ujarnya.

Ia mengakui terdapat kelemahan administratif dalam struktur perusahaan saat pencairan dana. Namun, hal itu menurutnya tidak serta merta membuktikan adanya penguasaan atau penerimaan hasil korupsi.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan. Dugaan penguasaan aset oleh IF diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama dalam sidang berikutnya.

Share This Article