JAKARTA, NOLESKABAR.COM– AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ancaman hukuman berat pun membayangi perwira Polri tersebut, mulai dari 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan langsung perkembangan perkara ini dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
“Terhadap AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar Johnny.
Ia menjelaskan, ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar. Selain itu, dalam ketentuan lain, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Meski telah berstatus tersangka, AKBP Didik belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hal itu karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait pemeriksaan kode etik.
Proses pidana dan etik akan berjalan secara paralel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang jabatan.
Editor: Arini
