PAMEKASAN,NOLESKABAR.COM-Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang tokoh agama muda di Pamekasan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Penyidik Polres Pamekasan resmi menetapkan oknum lora berinisial MS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta korban. Polisi menilai alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Pamekasan Yoyok Hardianto mengatakan, MS sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik selama beberapa jam sebelum akhirnya status hukumnya ditetapkan.
“Kita sudah tetapkan tersangka. Senin pekan depan terlapor akan kami periksa kembali,” ujar Yoyok. Jumat, (13/3/2026).
Meski sudah berstatus tersangka, MS untuk sementara belum ditahan. Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SU yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Saat kejadian, korban diketahui masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Pamekasan.
Korban mengaku dijemput oleh tersangka dan diajak menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Trunojoyo, Pamekasan. Di tempat tersebut, korban mengaku dipaksa hingga terjadi dugaan tindakan asusila.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Maret 2023. Namun kasusnya baru dilaporkan setelah korban menilai tersangka tidak menunjukkan tanggung jawab atas perbuatannya.
Setelah menerima laporan, penyidik Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, terlapor, serta sejumlah saksi. Proses tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2 Maret 2026.
Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok yang dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Adi Kuswanto menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengikuti proses hukum yang ada,” ujarnya singkat.
Kasus ini masih terus bergulir dan penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor: Adi
