Mudik Jauh Boleh Jamak Qashar? Begini Penjelasan Lengkap dan Syaratnya

3 Min Read
Mudik Jauh Boleh Jamak Qashar? Begini Penjelasan Lengkap dan Syaratnya (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Menjelang Idul Fitri, tradisi mudik kembali menjadi momen yang dinanti banyak masyarakat. Perjalanan jauh menuju kampung halaman sering kali memakan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari. Kondisi ini membuat sebagian umat Islam bertanya-tanya, apakah dalam perjalanan mudik seseorang diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara dijamak dan diqashar.

Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan dalam kajian yang dimuat NU Online. Dalam penjelasan itu disebutkan bahwa seorang muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau berstatus musafir diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak maupun qashar.

Ketentuan ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat An-Nisa ayat 101, yang menjelaskan bahwa orang yang sedang bepergian di muka bumi diperbolehkan meringkas shalatnya.

Ustadz Ulil Hadrawi menjelaskan bahwa qashar merupakan keringanan yang diberikan kepada orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Qashar berarti meringkas shalat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.

Ia mengutip kitab Matan Ghayah wat Taqrib karya ulama fikih Qadhi Abu Syuja yang menjelaskan sejumlah syarat seseorang boleh melakukan shalat jamak qashar.

Pertama, perjalanan yang dilakukan bukan untuk tujuan maksiat. Kedua, jarak perjalanan minimal sekitar 16 farsakh atau kurang lebih 90 kilometer. Ketiga, shalat yang boleh diqashar adalah shalat yang memiliki empat rakaat.

Keempat, niat qashar harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram saat memulai shalat. Kelima, orang yang melakukan qashar tidak boleh bermakmum kepada orang yang mukim atau tidak sedang melakukan perjalanan.

Dalam praktiknya, shalat yang dapat diqashar adalah shalat Dhuhur, Ashar, dan Isya, karena ketiga shalat tersebut memiliki empat rakaat. Ketika diqashar, jumlah rakaatnya menjadi dua.

Sementara itu, shalat Maghrib tidak dapat diqashar karena jumlah rakaatnya tiga. Namun Maghrib tetap dapat dijamak dengan shalat Isya dalam kondisi tertentu.

Menurut Ulil Hadrawi, qashar merupakan bentuk rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh. Keringanan ini boleh digunakan, namun tidak menjadi kewajiban.

Artinya, seorang musafir tetap diperbolehkan melaksanakan shalat secara sempurna tanpa qashar jika ia menghendakinya. Meski demikian, ketika syarat-syaratnya telah terpenuhi, menggunakan keringanan tersebut justru dianjurkan.

Tradisi mudik yang menempuh perjalanan jauh umumnya memenuhi kriteria musafir. Karena itu, banyak pemudik yang dapat memanfaatkan kemudahan syariat ini agar tetap dapat menunaikan ibadah shalat dengan baik di tengah perjalanan.

Editor: Arini

Share This Article