BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan menyosialisasikan UMK dan UMSK Bangkalan 2026 kepada perusahaan. Kegiatan ini diikuti 30 HRD untuk memastikan hak pekerja Bangkalan tidak diabaikan.
Sosialisasi ini mengacu pada SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937-938/013/2025, menetapkan UMK Bangkalan Rp 2.550.274 dan UMSK Rp 2.670.819. Ketentuan berlaku bagi perusahaan dengan minimal 10 pekerja dan mengikat secara hukum.
Kepala Dinas Perinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana memimpin sosialisasi. Ia menegaskan, kegiatan ini bukan formalitas, tetapi tindakan tegas Dinas Perinaker Bangkalan agar perusahaan mematuhi aturan UMK dan UMSK.
“Sosialisasi ini untuk melindungi hak pekerja dan memberi peringatan tegas bagi perusahaan agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya. Rabu, (28/1/2026).
Selain angka UMK dan UMSK, Jemmi mengatakan sosialisasi jadi warning perihal pelanggaran akan mengundang sanksi pidana, denda, dan administratif, sesuai UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63.
Kata Jemmi, Seluruh perusahaan harus menyesuaikan struktur gaji sesuai UMK dan UMSK 2026, sehingga hak pekerja terlindungi dan perusahaan patuh hukum.
“Upah minimum bukan angka main-main. Hak pekerja harus dipenuhi, dan perusahaan yang mengabaikan aturan akan menghadapi sanksi,” tegasnya.
Meski perusahaan sudah menerima surat edaran, banyak HRD masih acuh terhadap UMK dan UMSK. Untuk itu, lanjut Jemmi, sosialisasi ini untuk memastikan aturan diterapkan di lapangan.
“Upah minimum terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, sesuai PP 51 Tahun 2023. Mengabaikan ketentuan ini merugikan pekerja dan menempatkan perusahaan dalam risiko hukum,” tutupnya.
Penulis: Syah
