Dituding Tak Beri Vitamin K pada Bayi, Bidan di Bangkalan Buka Suara: Itu Tidak Benar

By iksan
3 Min Read
Bahtiar Pradinata, Kuasa hukum bidan M tenaga kesehatan asal Burneh Bangkalan yang dituding lalai dalam melakukan penanganan persalinan (Foto: Istimewa)

BANGKALAN, NOLESKABAR. COM – Dituding lalai hingga dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Bidan M tenaga kesehatan asal Kacamatan Burneh Bangkalan membantah tidak memberikan suntikan vitamin K kepada bayi yang ditanganinya saat persalinan.

Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan vitamin K dan vaksin hepatitis B (HB-0) telah diberikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum Bidan M, Bahtiar Pradinata, mengatakan kliennya telah menjalankan seluruh tahapan pelayanan persalinan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ia menyebut saat persalinan yang berlangsung pada 19 November 2025, kondisi ibu maupun bayi dalam keadaan sehat.

“Klien kami telah melakukan tindakan medis sesuai standar, termasuk pemberian vitamin K dan vaksin HB-0 kepada bayi. Setelah persalinan, ibu dan bayi juga pulang dalam kondisi baik,” ujar Bahtiar, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kondisi kesehatan yang kemudian dialami bayi baru diketahui sekitar 52 hari setelah persalinan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika gangguan kesehatan tersebut langsung dikaitkan dengan tindakan medis saat proses kelahiran.

Bahtiar menjelaskan, tudingan bahwa bayi tidak menerima suntikan vitamin K bermula dari komunikasi antara keluarga pasien dengan salah satu tenaga kesehatan yang bekerja bersama Bidan M. Namun, tenaga kesehatan yang dimintai keterangan tersebut disebut bukan petugas yang memberikan suntikan vitamin K kepada bayi saat lahir.

“Yang dimintai keterangan adalah bidan yang memberikan HB-0, bukan petugas yang menyuntikkan vitamin K. Karena tidak ada konfirmasi kepada Bidan M maupun petugas yang memberikan vitamin K, akhirnya muncul informasi yang tidak utuh,” katanya.

Ia menilai dugaan tersebut semakin berkembang setelah muncul surat dari salah satu rumah sakit yang dijadikan dasar oleh pihak keluarga untuk menyimpulkan bayi tidak menerima vitamin K saat lahir. Padahal, rumah sakit tersebut tidak menangani proses persalinan bayi yang bersangkutan.

“Jika ingin memastikan tindakan medis saat persalinan, seharusnya dilakukan klarifikasi kepada tenaga kesehatan yang menangani langsung proses kelahiran tersebut,” ujarnya.

Bahtiar juga menyayangkan persoalan itu lebih dulu mencuat ke ruang publik sebelum dilakukan komunikasi maupun klarifikasi kepada Bidan M. Menurutnya, hingga saat ini pengaduan yang telah disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan masih dalam tahap proses pemeriksaan.

“Belum ada keputusan ataupun kesimpulan resmi yang menyatakan klien kami melakukan pelanggaran. Proses klarifikasi masih berjalan,” tegasnya.

Terkait dugaan bayi mengalami kekurangan vitamin K, Bahtiar menilai penyebabnya tidak dapat disimpulkan hanya dari satu faktor. Ia menyebut diperlukan kajian medis yang komprehensif untuk mengetahui penyebab pasti kondisi tersebut.

“Klien kami tetap pada keterangannya bahwa vitamin K telah diberikan. Jika kemudian muncul kondisi medis tertentu, penyebabnya harus dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan yang menyeluruh,” katanya.

Pihaknya pun meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Dinas Kesehatan sebelum menarik kesimpulan terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan persalinan tersebut.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Namun kami juga ingin meluruskan bahwa informasi yang menyebut klien kami tidak memberikan vitamin K tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki klien kami,” pungkasnya.

Share This Article