BANGKALAN, NOLESKABAR.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kali ini, seorang gadis berusia 18 tahun berinisial D.A., asal Kecamatan Kwanyar, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ke Polres Bangkalan.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 17.59 WIB.
Dalam keterangan yang disampaikan, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas I SMK. Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu di kawasan hutan Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar.
Korban juga menyebut peristiwa serupa diduga terjadi lebih dari satu kali dan berlangsung di lokasi berbeda, di antaranya area persawahan serta sebuah rumah yang tidak diketahui alamat pastinya.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku berinisial A.D.I. disebut memiliki hubungan kedekatan dengan korban. Modus yang diduga digunakan adalah mengajak korban belajar mengendarai sepeda motor, sebelum kemudian terjadi tindakan yang mengarah pada dugaan perbuatan asusila.
Selain itu, korban juga mengaku sempat diajak menginap di rumah kerabat terduga pelaku selama beberapa hari sebelum akhirnya dipulangkan.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D, yang mengatur ancaman pidana terhadap persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Saat ini, korban didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangkalan Berbagi dalam proses pelaporan dan pendampingan hukum. Perwakilan LBH Bangkalan Berbagi, Achmad Hartono S.H, menyebut sebelum melapor, korban sempat dinyatakan hilang selama lima hari sebelum akhirnya kembali ke rumah.
“Setelah kembali, kondisi korban mengalami tekanan psikis dan sulit berkomunikasi, termasuk dengan keluarganya,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim pendamping melakukan pendekatan intensif bersama pihak terkait untuk menggali keterangan korban secara lebih mendalam. Korban sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan dan dibawa ke puskesmas untuk penanganan medis sebelum proses pemeriksaan lanjutan.
“Korban sempat drop dan mendapat perawatan. Setelah kondisinya membaik, kami bersama dinas terkait melakukan pendampingan dan meminta keterangan,” jelasnya.
Setelah memperoleh keterangan awal, LBH mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Bangkalan. Hartono juga menyebut korban telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Hartono menyebut tahap selanjutnya, korban dijadwalkan menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum dan penguatan alat bukti.
Sementara Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama, belum bisa dimintai keterangan perihal laporan tersebut. Saat dihubungi melalui saluran whatsaap, yang bersangkutan belum memberikan respon.
Penulis: Syah
