Ketua MA Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Korupsi di Lingkungan Peradilan

3 Min Read
Ketua MA Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Korupsi di Lingkungan Peradilan

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi terhadap segala bentuk korupsi di lingkungan peradilan. Pernyataan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Melalui Juru Bicara MA, Yanto, Sunarto menyampaikan komitmen lembaganya untuk menindak tegas setiap pelanggaran integritas. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi peradilan merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

“Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim,” kata Yanto saat membacakan pesan Ketua MA di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sunarto menekankan bahwa hakim dan aparatur pengadilan yang terbukti terlibat praktik transaksional akan dikenakan sanksi tegas. Menurutnya, negara dan institusi MA akan menanggung kerugian besar apabila pelaku korupsi masih diberi perlindungan.

“Ketua MA menegaskan bahwa bagi siapa pun yang masih terlibat transaksi kotor dalam pelayanan peradilan, pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan,” ujar Yanto.

Ia juga meminta agar kasus OTT KPK di PN Depok dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen integritas. Peristiwa ini, kata dia, tidak boleh melemahkan semangat reformasi di tubuh peradilan.

Menurut Yanto, ancaman terbesar terhadap integritas hakim justru berasal dari dalam diri sendiri. Godaan transaksional dalam menangani perkara menjadi ujian utama bagi aparat peradilan dalam menjaga profesionalisme.

Selain itu, Sunarto mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur pengadilan. Ia menilai keterlibatan publik penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan wewenang.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa kesejahteraan hakim saat ini telah diperhatikan negara, termasuk melalui kenaikan tunjangan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, tidak ada alasan bagi aparat peradilan untuk terjerumus dalam praktik korupsi.

“Perbuatan korupsi di lingkungan peradilan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan keserakahan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Sunarto dalam pesannya.

Sebagai tindak lanjut, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya yang diduga terlibat kasus tersebut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua pihak swasta dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan.

Share This Article