Korban Dugaan Pelecahan Seksual di Ponpes Bangkalan Menghilang, Kopri PMII Desak Aparat Bekerja Serius

4 Min Read
Pengurus Kopri PC PMII Bangkalan menggelar audiensi dengan jajaran Polres Bangkalan, Senin (12/1/2026), untuk menyoroti hilangnya korban dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Paterongan. Audiensi ini digelar sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan serius dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Bangkalan (Foto/Istimewa)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC PMII Bangkalan menggelar audiensi dengan jajaran Polres Bangkalan untuk mendesak penanganan serius atas kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Desa Paterongan, Kecamatan Galis. Audiensi tersebut digelar menyusul kabar hilangnya korban sejak 8 Januari 2026.

Audiensi berlangsung di Mapolres Bangkalan, Senin (12/1/2026), dan menjadi bentuk keprihatinan Kopri atas belum ditemukannya korban serta maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Bangkalan.

Ketua Kopri PC PMII Bangkalan, Mufidatul Ulum, menyampaikan bahwa hilangnya korban harus diperlakukan sebagai kondisi darurat yang membutuhkan langkah cepat, terukur, dan transparan dari aparat penegak hukum.

“Kami datang untuk memastikan bahwa kasus ini benar-benar ditangani secara serius. Korban hilang bukan persoalan biasa, ini menyangkut keselamatan jiwa dan hak korban,” ujar Mufidatul Ulum dalam audiensi tersebut.

Selain menyoroti kasus Paterongan, Kopri juga memaparkan data kekerasan seksual di Bangkalan. Berdasarkan catatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bangkalan, terdapat 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun terakhir. Sementara data Polres Bangkalan mencatat 27 laporan kasus kekerasan seksual yang masuk dan diproses.

“Selisih data ini menunjukkan masih ada korban yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem hukum. Ini menjadi alarm bahwa perlindungan korban masih belum optimal,” kata Mufidatul Ulum.

Menurutnya, tingginya angka kekerasan seksual yang tidak diiringi dengan penanganan cepat berpotensi memperparah trauma korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dalam audiensi tersebut, Kopri mendesak Polres Bangkalan agar menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai prioritas penanganan, mempercepat proses hukum, serta membuka ruang komunikasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.

Khusus kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Paterongan, Kopri meminta kepolisian memaksimalkan pencarian korban dengan melibatkan lintas pihak, sekaligus memastikan adanya perlindungan hukum dan pendampingan psikologis bagi keluarga korban.

“Kami tidak ingin penanganan berhenti pada prosedur administratif. Harus ada langkah nyata di lapangan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKBP Hafid Dian M menyatakan pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional dan bertanggung jawab.

“Pencarian korban di wilayah Kecamatan Galis masih terus kami lakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Kami juga membuka diri terhadap informasi akurat dari masyarakat,” ujar Hafid.

Ia menegaskan bahwa kepolisian memandang kasus kekerasan seksual sebagai atensi serius dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Sementara itu, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual di Pondok Paterongan saat ini telah naik ke tingkat Polda Jawa Timur. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan seorang pria berinisial UF sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Jules di Surabaya.

Tersangka UF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kopri PC PMII Bangkalan menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, serta memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Share This Article