JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz.
Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga dana tersebut berasal dari sejumlah biro perjalanan haji khusus.
“Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari anatara, Jumat (16/1).
Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah uang yang diduga diterima Aizzudin.
“Terkait nominalnya, masih kami cek kembali karena proses penyidikan terus berjalan,” kata Budi.
Menurut KPK, sejauh ini penerimaan dana tersebut diduga bersifat personal dan belum mengarah pada institusi.
“Penerimaannya sementara diduga untuk individu yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026). Usai pemeriksaan, ia membantah menerima uang terkait kasus kuota haji.
“Sejauh ini tidak ada,” ujar Aizzudin singkat kepada awak media.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Pansus DPR Temukan Kejanggalan
Selain ditangani KPK, kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Hingga kini, KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.
