Masyarakat Bangkalan Kini Bisa Lapor Pungli Pendidikan, LBH Tretan: Kami Siap Mendampingi

2 Min Read
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan, Hidayat S.H, (Foto/Istimewa)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan mengapresiasi keberadaan hotline aduan pungli yang dibuka Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

Langkah ini menurut LBH Tretan Bangkalan dianggap sebagai sinyal serius pemerintah daerah dalam menindak praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

Ketua LBH Tretan, Hidayat S.H, menilai hotline menjadi angin segar bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa fasilitas ini harus diikuti dengan tindakan tegas terhadap setiap laporan yang masuk, agar tidak sekadar menjadi simbol belaka.

Sebagai bentuk dukungan nyata, LBH Tretan juga membuka posko pengaduan pungli. Posko ini akan menerima laporan masyarakat, memberikan pendampingan hukum, dan mengawal proses penindakan hingga tuntas.

“Kami siap mendampingi masyarakat yang menemukan praktik pungli. Tidak ada toleransi bagi oknum yang melanggar aturan,” tegas Hidayat, Senin (9/1/2026).

Hidayat menambahkan, langkah ini patut dicontoh OPD lain. Setiap laporan wajib ditindaklanjuti agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan hotline.

Bagi masyarakat yang enggan melapor langsung ke Dinas Pendidikan, LBH Tretan menjadi alternatif aman. Pendampingan hukum dari lembaga ini memastikan laporan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti secara profesional.

Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci. Hidayat mengingatkan bahwa peran aktif warga dalam melaporkan setiap pungutan ilegal sangat penting untuk menjaga transparansi dan integritas pendidikan di Bangkalan.

LBH Tretan juga menekankan agar hotline aduan pungli benar-benar dijalankan dengan serius. Setiap laporan harus mendapat respons cepat dan tindakan nyata agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Dengan dukungan hotline dan pendampingan hukum dari LBH Tretan, diharapkan praktik pungli di dunia pendidikan bisa ditekan. Masyarakat pun mendapatkan kepastian bahwa haknya terlindungi.

“Apresiasi ini sekaligus ajakan bagi warga Bangkalan untuk berani melapor. Pendidikan bersih dari pungli adalah hak semua orang, dan kami siap menjadi garda pendampingnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Bangkalan, Nur Hakim, mendorong OPD Lain mengikuti langkah Disdik agar membuka hotline aduan terkait praktek pungli. Menurutnya, Program tersebut sejalan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk ikut memperbaiki layanan publik.

Penulis: Syah

Share This Article