Oknum Terduga Lora Cabul Baru Ditahan Setelah Menyerahkan Diri, Publik Pertanyakan Kinerja Polisi

4 Min Read
Oknum Lora Cabul Baru Ditahan Setelah Menyerahkan Diri, Publik Pertanyakan Kinerja Polisi (Ilustrasi)

SURABAYA, NOLESKABAR.COM– Aktivis Bangkalan melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencabulan oknum lora di Bangkalan. Pasalnya, penahanan tersangka dalam kasus pencabulan ponpes Bangkalan itu bukan hasil penangkapan, melainkan karena tersangka memilih menyerahkan diri ke Polda Jatim.

Mathur Husyairi, aktivis Bangkalan sekaligus mantan anggota DPRD Jawa Timur, menegaskan bahwa fakta menyerahkan diri dalam kasus pencabulan Bangkalan harus dibuka ke publik secara jujur. Menurutnya, lambannya penanganan perkara ini justru memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Dalam kasus pencabulan oknum lora Bangkalan, dua tersangka ditahan bukan karena kerja cepat polisi, tapi karena menyerahkan diri. Ini bukan prestasi, ini alarm kegagalan,” tegas Mathur,Jumat, (6/2/2026).

Kritik itu mencuat setelah Polda Jatim menahan S, oknum lora asal Kecamatan Galis, Bangkalan, yang diduga terlibat kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan ponpes Bangkalan. Penahanan dilakukan setelah Suhaimi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam kasus pencabulan anak Bangkalan tersebut, S awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Penahanan itu dilakukan usai Suhaimi datang sendiri ke Mapolda Jatim.

Kuasa hukum korban kasus pencabulan ponpes Bangkalan, Ali Maulidi, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut terduga pelaku S tiba di Polda Jatim sekitar pukul 18.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga malam hari sebelum akhirnya resmi ditahan.

“Setelah gelar perkara dalam kasus pencabulan Bangkalan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Ali.

Dalam pemeriksaan kasus dugaan pencabulan anak, Ali menyebut S mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial N. Namun, tersangka sempat berupaya mengelak dengan dalih telah menikahi korban, meski korban masih di bawah umur saat kejadian.

Ali menegaskan, dalam hukum perlindungan anak, dalih menikah tidak menghapus unsur pidana. Fakta persetubuhan terhadap anak tetap merupakan kejahatan serius dalam kasus pencabulan ponpes Bangkalan.

“Menikah atau tidak, itu tidak relevan. Dalam kasus pencabulan anak Bangkalan, perbuatannya tetap pidana berat,” tegasnya.

Pihak korban mendesak Polda Jatim menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat hingga 20 tahun jika terbukti tersangka memiliki relasi kuasa di lingkungan ponpes Bangkalan.

Namun, bagi aktivis Bangkalan, penahanan tersangka bukan akhir persoalan. Mathur menyoroti fakta bahwa korban sempat hilang selama berhari-hari, namun ditemukan bukan hasil kerja aparat dalam kasus pencabulan Bangkalan tersebut.

“Korban hilang, tapi bukan polisi yang menemukan. Ini memperlihatkan betapa lemahnya penanganan kasus pencabulan oknum lora Bangkalan sejak awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga korban kini mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan penyekapan korban selama masa hilang tersebut. Namun, keraguan muncul karena penanganan laporan oleh Polres Bangkalan dan Polda Jatim dinilai sama-sama lamban.

“Kasus ini jangan dianggap selesai hanya karena tersangka ditahan. Dalam kasus pencabulan Bangkalan, masih ada dugaan pidana lain yang belum disentuh,” tegas Mathur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum bisa dimintai tanggapan atas penahanan tersebut.  Saat dihubungi, yang bersangkutan belum memberikan respon.

Editor: Adi

Share This Article