Saksi Ahli: Kerusakan Lingkungan Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Sampah Tangsel

3 Min Read
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan di Pengadilan Tipikor Serang, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang menyoroti perbedaan kerugian lingkungan dan kerugian negara.

SERANG, NOLESKABAR.COM –  Dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan itu, saksi ahli hukum lingkungan menegaskan bahwa pelanggaran administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ahli hukum lingkungan Hari Prasteyo menjelaskan, pelanggaran administrasi baru bisa masuk ke ranah korupsi apabila disertai unsur suap atau gratifikasi. Tanpa unsur tersebut, menurutnya, kesalahan administratif tidak otomatis menjadi perbuatan pidana.

“Pelanggaran administratif bisa dipidana sebagai korupsi jika terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, tidak otomatis masuk ranah pidana korupsi,” ujar Hari di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp75 miliar, dengan dugaan kerugian mencapai Rp21,6 miliar.

Kerugian Lingkungan Tak Selalu Kerugian Negara
Dalam keterangannya, Hari juga menyoroti perbedaan mendasar antara kerugian lingkungan dan kerugian negara. Ia menilai, keduanya kerap disamakan dalam perkara korupsi, padahal secara hukum memiliki karakter yang berbeda.

Menurut Hari, kerusakan lingkungan tidak selalu bersifat permanen. Dalam banyak kasus, kerusakan tersebut masih bisa dipulihkan melalui mekanisme hukum lingkungan.

“Kerugian lingkungan belum tentu merupakan kerugian negara. Kerusakan lingkungan bisa bersifat reversibel atau dapat dipulihkan,” katanya.

Ia menjelaskan, negara memang berkewajiban menggunakan anggaran untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Namun, negara juga memiliki kewenangan menagih biaya pemulihan kepada pihak swasta melalui sanksi administrasi.

“Uang negara yang dikeluarkan untuk pemulihan tidak serta-merta disebut kerugian negara, karena ada mekanisme pengembalian melalui uang paksa,” ujar Hari.

Darurat Sampah dan Kewajiban Negara
Hari juga menyinggung kondisi darurat sampah yang kerap dihadapi pemerintah daerah. Ia menilai, ketika pemerintah telah menjalankan kewajiban pengelolaan sampah namun menghadapi penolakan warga, situasi tersebut harus dilihat dalam konteks kedaruratan pelayanan publik.

“Pengelolaan sampah adalah kewajiban negara untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Saat sampah menumpuk dan daerah dinyatakan darurat sampah, sikap pemerintah harus dilihat secara proporsional,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi semacam itu tidak bisa langsung dinilai sebagai perbuatan melawan hukum pidana. Pendekatan hukum administrasi harus lebih dikedepankan.

“Kerusakan lingkungan tidak bisa dihitung secara pasti. Kalau langsung dipidana badan, lingkungannya tidak kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” tegasnya.

Deretan Terdakwa
Hari Prasteyo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, serta Zeki Yamani, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangsel.

Selain keduanya, perkara ini juga menjerat Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Tangsel dan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel.

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Share This Article