Setelah Penyidikan Panjang, Kasus Korupsi BUMD Bangkalan Masuk Sidang

2 Min Read
Setelah Penyidikan Panjang, Kasus Korupsi BUMD Bangkalan Masuk Sidang (Ilustrasi)

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang melibatkan BUMD PD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tonduk Majeng Madura resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang perdana digelar pada Rabu (5/2/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan dan telah melalui tahapan penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, membenarkan dimulainya proses persidangan tersebut.

“Sidang perdana sudah digelar Rabu kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Fakhry saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Menurut Fakhry, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

“Sidang berikutnya dijadwalkan pembacaan eksepsi karena ada satu terdakwa yang mengajukan keberatan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi. Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara dua hingga 20 tahun penjara.

Selain para terdakwa, penyidik Kejari Bangkalan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk sosok berinisial IF.

“Yang bersangkutan sudah kami periksa dan sudah kami klarifikasi,” ujar Fakhry.

Namun demikian, pihak kejaksaan belum dapat menyampaikan secara terbuka materi pemeriksaan tersebut karena masih berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Fakhry menjelaskan, klarifikasi terhadap IF berkaitan dengan dugaan penjualan aset yang melibatkan pengurus PT Tonduk Majeng Madura.

“Klarifikasinya berkaitan dengan penjualan aset dari tiga orang tersangka,” jelasnya.

Hingga saat ini, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif tersebut, yakni:

Abdul Kadir, Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura

Uhtori, Direktur PT Tonduk Majeng Madura

Syafiullah Syarif, Komisaris PT Tonduk Majeng Madura

Joko Supriyono, mantan Pelaksana Tugas Direktur BUMD Sumber Daya

Djunaidi, Direktur UD Mabruq

Moh. Kamil, mantan Pelaksana Tugas Direktur BUMD Bangkalan

Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda eksepsi sebelum memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan

Share This Article