BANGKALAN, NOLESKABAR.COM-Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menetapkan jam kerja ASN Bangkalan selama Ramadhan 1447 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Bangkalan Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh perangkat daerah.
Melalui surat edaran jam kerja ASN Bangkalan, Pemkab menegaskan bahwa roda pemerintahan harus tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadhan. Penyesuaian jam kerja ASN Ramadhan dilakukan untuk menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang bagi ASN Bangkalan dalam menjalankan ibadah puasa.
Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja ASN Bangkalan, jam masuk tetap ditetapkan pukul 08.00 WIB. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, sesuai ketentuan jam kerja ASN Ramadhan Bangkalan.
Sementara pada hari Jumat ASN Bangkalan, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Waktu istirahat dimajukan menjadi pukul 11.30–12.30 WIB, menyesuaikan pelaksanaan ibadah salat Jumat selama Ramadhan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Adapun bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja ASN Bangkalan, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis serta Sabtu. Waktu istirahat tetap diberikan pukul 12.00–12.30 WIB, sebagaimana aturan jam kerja ASN Ramadhan di Bangkalan.
Khusus hari Jumat enam hari kerja ASN Bangkalan, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bangkalan tanpa pengecualian.
Pemkab Bangkalan menegaskan, penyesuaian jam kerja ASN Bangkalan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan disiplin kerja. Seluruh ASN Bangkalan diminta tetap profesional, menjaga etos kerja, dan memastikan pelayanan publik tetap maksimal selama Ramadhan.
Surat edaran jam kerja ASN Bangkalan ini ditetapkan pada 5 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan atas nama Bupati Bangkalan. Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melaksanakan kebijakan jam kerja ASN Ramadhan ini secara konsisten.
Dengan diberlakukannya aturan jam kerja ASN Bangkalan selama Ramadhan, Pemkab berharap keseimbangan antara kinerja pemerintahan dan kekhusyukan ibadah dapat terjaga, tanpa mengorbankan kepentingan pelayanan kepada masyarakat Bangkalan.
Penulis: Syah
