JAKARTA, NOLESKABAR.COM ā Kebijakan fiskal kian menjadi ujian besar bagi pemerintah di tengah perubahan lanskap ekonomi global. Setiap keputusan anggaran kini tidak hanya berdampak pada kebutuhan saat ini, tetapi juga menentukan beban yang harus ditanggung di masa depan.
Selama bertahun-tahun, banyak negara, termasuk Indonesia, mampu menunda keputusan sulit dengan memanfaatkan utang berbiaya rendah. Namun, kondisi tersebut mulai berubah seiring meningkatnya suku bunga global dan mahalnya biaya pinjaman, yang membuat kebijakan fiskal tak lagi sekadar soal angka, melainkan juga kepercayaan pasar.
Sebelum pandemi COVID-19, Indonesia sebenarnya dikenal cukup disiplin dalam mengelola utang dengan menjaga rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di bawah 30 persen. Namun, kebutuhan belanja yang meningkat, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan subsidi, mulai mendorong kenaikan pembiayaan.
Saat pandemi melanda pada 2020, pemerintah terpaksa mengambil langkah luar biasa. Defisit anggaran melebar hingga lebih dari 6 persen PDB, sementara rasio utang naik ke kisaran 40 persen PDB akibat lonjakan belanja untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menahan dampak krisis ekonomi yang lebih dalam. Namun, konsekuensi jangka panjangnya kini mulai terasa. Seiring pemulihan ekonomi global, suku bunga meningkat tajam, membuat biaya penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) ikut melonjak.
Akibatnya, beban pembayaran bunga utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus membengkak. Nilainya kini telah melampaui Rp500 triliun per tahun, menyerap sekitar 15ā20 persen total belanja negara, bahkan mendekati dua kali lipat anggaran kesehatan nasional.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang fiskal semakin terbatas. Sebagian besar anggaran justru digunakan untuk memenuhi kewajiban masa lalu, bukan untuk pembiayaan layanan publik secara langsung.
Di sisi lain, kebutuhan belanja negara terus meningkat. Pemerintah harus membiayai transformasi ekonomi, pembangunan infrastruktur, transisi energi, serta memperkuat jaring pengaman sosial.
Tantangan semakin kompleks karena kapasitas penerimaan negara masih terbatas. Rasio pajak Indonesia yang berada di kisaran 10ā11 persen PDB dinilai relatif rendah dibandingkan negara dengan tingkat pembangunan serupa.
Ketidakseimbangan antara kebutuhan belanja dan penerimaan inilah yang menjadi tekanan struktural bagi fiskal nasional.
Ke depan, pemerintah dituntut untuk semakin cermat dalam mengelola anggaran, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, stabilitas fiskal, dan keberlanjutan utang agar kepercayaan pasar tetap terjaga.
