BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pelaku spesialis curanmor. Keduanya diketahui telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bangkalan, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua pria beraksi pada dini hari. Salah satu pelaku merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sementara rekannya mengawasi sekitar lokasi. Motor matic milik korban kemudian dibawa kabur tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengandalkan rekaman CCTV serta keterangan saksi.
“Dari hasil identifikasi, kami berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial A.M di wilayah Jaddih, Bangkalan. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang berada di rumah,” ujar AKP Hafid.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku kedua berinisial A.R. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah A.M diamankan. Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bangkalan dengan sasaran kendaraan yang diparkir di tempat minim pengawasan.
Sementara itu, korban bernama Rido’i mengaku tidak menyadari motornya dicuri karena saat kejadian ia tengah tertidur di dalam toko bersama istrinya. Ia baru mengetahui motornya hilang sekitar 30 menit setelah bangun tidur.
“Alhamdulillah motor saya bisa kembali. Saya tidak menyangka secepat itu polisi berhasil menangkap pelakunya,” ujar Rido’i dengan lega.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan mengembalikan sepeda motor milik korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
