BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Kabar Penahanan S, oleh Polda Jawa Timur, dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, disambut positif oleh aktivis dan keluarga korban. Namun, mereka menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua tersangka.
Koordinator Lapangan Gerakan Rakyat Pro Keadilan, Nur Hidayah, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kejahatan asusila tersebut.
“Penahanan S ini menunjukkan keseriusan Polda Jatim. Ini bukti bahwa aparat tidak menutup mata terhadap kekerasan seksual, apalagi yang terjadi di lingkungan pendidikan agama,” ujar Nur Hidayah, Kamis (5/2/2026).
Hal senada disampaikan Fitria, keluarga korban. Ia mengaku penahanan S menjadi secercah harapan bagi korban dan keluarga setelah perjuangan panjang mengawal kasus ini agar tidak menguap.
“Kami mengapresiasi langkah polisi. Tapi keluarga korban berharap penyidikan benar-benar dibuka secara menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Fitria.
Menurut Fitria, perhatian publik terhadap kasus ini tidak lepas dari fakta korban sempat hilang selama 19 hari sebelum akhirnya ditemukan. Peristiwa tersebut, kata dia, harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Bagaimana bisa korban hilang hampir tiga pekan? Kami berharap polisi juga mengusut kemungkinan adanya pihak yang membantu menyembunyikan atau menculik korban,” tegasnya.
Berdasarkan informasi media ini, Polda Jawa Timur memastikan penyidikan terus dikembangkan. Setelah sebelumnya menahan UF, penyidik kembali menetapkan S, sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penahanan S merupakan hasil pengembangan perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Galis, Bangkalan, yang belakangan menjadi sorotan publik luas.
Berdasarkan hasil penyidikan, S dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Aktivis menilai langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik kekerasan seksual secara sistemik, serta kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak lain di lingkungan pesantren.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Keadilan bagi korban harus diwujudkan, bukan hanya dengan penahanan tersangka, tapi juga dengan pengungkapan seluruh pihak yang terlibat,” tegas Nur Hidayah.
Kasus pelecehan seksual Ponpes Bangkalan ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan keberpihakan kepada korban serta komitmen melindungi anak dari kekerasan seksual.
Penulis: Adi
