223 Triliun Anggaran Pendidikan Dialihkan ke MBG, UU APBN 2026 Digugat ke MK

3 Min Read
223 Triliun Anggaran Pendidikan Dialihkan ke MBG, UU APBN 2026 Digugat ke MK (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) mendampingi pengajuan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 karena anggaran pendidikan dinilai disedot besar-besaran untuk membiayai MBG.

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Perkara telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan sedikitnya 20 persen APBN untuk pendidikan. Namun, dalam UU Nomor 17 Tahun 2025, program MBG justru dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Faktanya, dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialihkan untuk membiayai MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program yang dinilai bukan inti pendidikan.

“Ini bukan sekadar salah pos anggaran. Ini perampasan ruang fiskal pendidikan,” tegas Abdul Hakim.

Guru Honorer Tertekan, MBG Diuntungkan

Dignity Law menyoroti dampak langsung kebijakan ini terhadap guru honorer. Di berbagai daerah, terjadi pemotongan gaji guru dengan dalih efisiensi anggaran pendidikan.

Di saat yang sama, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru menerima gaji yang lebih tinggi.

“Guru honorer hanya digaji Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan. Ini ironi. Negara lebih memprioritaskan petugas MBG dibanding pendidik,” ujar Hakim.

Menurutnya, kebijakan ini mengancam kualitas pendidikan nasional. Anggaran untuk peningkatan kualitas guru, perbaikan sekolah, dan bantuan pendidikan berpotensi tergerus.

Dinilai Langgar Konstitusi

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup MBG. Penjelasan Pasal tersebut juga diminta dibatalkan karena memperluas norma secara tidak sah.

“Anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan tempat ‘menumpang’ program lain. Jika ini dibiarkan, pendidikan akan terus jadi korban,” kata Hakim.

Dignity Law menegaskan gugatan ini bukan menolak MBG, melainkan menolak cara negara membiayai MBG dengan mengorbankan anggaran pendidikan.

“Kalau MBG penting, dan memang penting, biayai dari pos yang tepat. Jangan rampas hak pendidikan,” pungkasnya.

Editor: Syah

Share This Article