Istana Klaim Punya Ruang Ubah APBN, Akademisi Ingatkan Risiko Legal

3 Min Read
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait pelaksanaan APBN 2026 di Bogor, Selasa (6/1/2026). Pemerintah menegaskan Presiden memiliki ruang fleksibilitas anggaran meski aturan rinci APBN belum diumumkan (Foto/Istimewa)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Masuknya tahun anggaran 2026 tanpa kehadiran aturan rinci Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menempatkan kebijakan fiskal pemerintah pada situasi yang tidak lazim.

Di satu sisi, Istana menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan APBN. Di sisi lain, absennya dokumen hukum yang terbuka memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum dan tata kelola keuangan negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan APBN. Menurutnya, fleksibilitas tersebut telah diatur dalam mekanisme fiskal dan tidak memerlukan perubahan undang-undang.

“APBN tidak kaku. Dalam pelaksanaannya memang ada ruang penyesuaian yang sudah disiapkan,” ujar Prasetyo usai menghadiri Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).

Hingga awal Januari 2026, pemerintah belum menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan belum menerbitkan peraturan presiden tentang rincian APBN. Meski demikian, pemerintah menegaskan kondisi tersebut tidak menghambat jalannya program.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penyerahan DIPA lebih bersifat seremonial. Ia memastikan belanja negara tetap berjalan dan tidak terganggu oleh keterlambatan agenda formal.

“Yang mundur itu upacaranya, bukan pelaksanaan anggarannya,” kata Purbaya.

Pandangan tersebut berseberangan dengan penilaian akademisi. Pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, menegaskan bahwa APBN bukan sekadar instrumen teknis, melainkan produk hukum yang harus dapat diakses publik.

Menurutnya, Undang-Undang Keuangan Negara secara tegas mewajibkan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran. Tanpa publikasi resmi peraturan presiden tentang rincian APBN, pelaksanaan belanja negara berada dalam wilayah abu-abu.

“Kalau dasar operasionalnya belum diumumkan, maka secara hukum keberlakuannya masih lemah,” ujarnya.

Beni menilai alasan fleksibilitas tidak boleh mengalahkan prinsip legalitas. Ia mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, terbuka, dan diumumkan.

Tanpa itu, pelaksanaan APBN berpotensi dikualifikasi sebagai malaadministrasi, karena negara menjalankan fungsi fiskalnya tanpa memastikan terlebih dahulu akses publik terhadap dasar hukumnya.

“Di sinilah masalahnya. Negara ingin bergerak cepat, tapi hukum menuntut kepastian,” tegasnya.

Perdebatan APBN 2026 memperlihatkan tarik-menarik klasik antara kecepatan kebijakan dan ketertiban hukum. Pemerintah menekankan kebutuhan ruang gerak menghadapi dinamika ekonomi, sementara akademisi menuntut kepatuhan pada prosedur konstitusional.

Di tengah silang pendapat ini, satu pertanyaan mengemuka: apakah fleksibilitas anggaran cukup menjadi pembenaran ketika aturan hukumnya belum sepenuhnya hadir di ruang publik?

Editor: Sukri

Share This Article