JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Kebijakan pemerintah memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan nasional resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sebagai uji materiil Undang undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Permohonan tersebut didampingi Tim Hukum Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) dan didaftarkan ke MK pada Senin, 26 Januari 2026. Perkara ini tercatat dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, menandai babak baru polemik anggaran pendidikan di Indonesia.
Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), tiga mahasiswa aktif dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Mereka menilai negara telah melenceng dari mandat konstitusi dalam mengelola anggaran pendidikan.
Kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan menjaga kemurnian Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar apalagi dimanipulasi.
Masalah utama terletak pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya, yang memasukkan pembiayaan Program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan. Padahal, program makan bergizi dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam permohonan disebutkan, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun atau hampir 29 persen dialokasikan untuk MBG. Alokasi besar ini dinilai menggerus ruang fiskal untuk kebutuhan mendesak seperti peningkatan kualitas guru, sarana prasarana sekolah, hingga pemerataan akses pendidikan.
Dampak kebijakan tersebut, kata Hakim, sudah dirasakan langsung di lapangan. Banyak guru honorer di daerah mengalami pemotongan gaji atas nama efisiensi anggaran, bahkan hanya menerima penghasilan sekitar Rp200,300 ribu per bulan, jauh di bawah gaji petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG.
Para pemohon menegaskan gugatan ini bukan penolakan terhadap Program MBG. Mereka hanya meminta agar program tersebut tidak “menumpang” pada anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk pembelajaran, tenaga pendidik, dan mutu pendidikan.
Sebagai pembanding, Abdul Hakim menyebut praktik internasional. Brasil secara tegas melarang program bantuan makanan masuk ke anggaran pendidikan, sementara di Amerika Serikat, makan siang sekolah ditempatkan sebagai kebijakan kesehatan dan ketahanan pangan di bawah Department of Agriculture, bukan rezim pendidikan.
