JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Praktik lama penegakan hukum yang kerap menampilkan tersangka kasus korupsi di hadapan kamera resmi kini mulai ditinggalkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memasuki babak baru penindakan dengan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Perubahan itu tampak jelas saat KPK menggelar konferensi pers pengumuman hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Berbeda dari kebiasaan sebelumnya, para tersangka tidak dihadirkan ke hadapan publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut langkah tersebut bukan sekadar kebijakan internal, melainkan bentuk kepatuhan terhadap KUHAP baru yang resmi berlaku sejak awal Januari 2026.
“Kami menyesuaikan dengan semangat KUHAP yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Dikutip Minggu, 11 Agustus 2026.
Menurut Asep, status tersangka tidak boleh dijadikan justifikasi untuk mempermalukan seseorang di ruang publik, terlebih sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut kini menjadi fondasi utama dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus-kasus korupsi yang selama ini mendapat sorotan besar dari masyarakat.
Kebijakan ini diterapkan dalam pengusutan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026. Meski identitas dan peran para tersangka diumumkan, visualisasi mereka tidak lagi menjadi bagian dari konferensi pers.
KUHAP baru sendiri ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan peralihan, aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Perubahan pendekatan ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia: dari yang semula berorientasi pada efek kejut publik, menuju proses hukum yang lebih berimbang antara transparansi, keadilan, dan perlindungan hak individu. Tantangannya ke depan, bagaimana menjaga kepercayaan publik tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Editor: Sultoni
