JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Pemerintah mengubah cara belanja teknologi di kementerian dan lembaga. Tidak ada lagi pengadaan aplikasi dan infrastruktur digital yang berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi pusat.
Pengetatan itu ditegaskan melalui peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045. Dokumen tersebut menjadi arah jangka panjang transformasi digital, sekaligus alat kontrol agar anggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lebih terukur dan tidak tumpang tindih.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance). Skema itu dirancang agar setiap sistem baru selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurut Meutya, langkah ini bertujuan mencegah duplikasi program dan memastikan efisiensi anggaran negara.
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Selama ini, pemerintah menghadapi persoalan banyaknya aplikasi yang berdiri sendiri dan tidak terhubung satu sama lain. Kondisi tersebut membuat pertukaran data berjalan sporadis dan berpotensi menimbulkan pemborosan.
Untuk menjawab persoalan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Sistem ini diproyeksikan menjadi tulang punggung integrasi layanan publik berbasis digital.
Lewat SPLP, setiap aplikasi diwajibkan mengadopsi prinsip interoperabilitas sejak tahap perancangan. Dengan demikian, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, melainkan melalui mekanisme yang terkontrol dan dapat diaudit.
“Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan audit teknologi secara ketat untuk memastikan seluruh sistem berjalan efektif dan tidak menimbulkan pemborosan lanjutan. Evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya pun harus dilaporkan lengkap dengan tindak lanjut perbaikannya.
Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dari sekadar mengejar jumlah aplikasi menjadi penekanan pada kualitas integrasi dan dampak layanan publik. Pemerintah ingin mengakhiri pola kerja terkotak-kotak antarinstansi dan mendorong model pemerintahan terintegrasi atau whole of government.
Meutya menegaskan, transformasi digital tidak bisa dijalankan secara parsial. Diperlukan koordinasi dan keterbukaan seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar sistem yang dibangun benar-benar saling terhubung dan efisien.
“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor: Arini
