Polemik Penetapan Direksi BUMD Bangkalan, Nur Hakim: Tidak Ada regulasi Yang Dilanggar

3 Min Read
Polemik Penetapan Direksi BUMD Bangkalan, Nur Hakim: Tidak Ada regulasi Yang Dilanggar (Ilustrasi)

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Penetapan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan kembali menjadi sorotan. Proses seleksi hingga penetapan direksi dipertanyakan sejumlah pihak yang menilai tahapan tersebut kurang transparan dan meragukan kapasitas jajaran direksi terpilih.

Jajaran direksi yang ditetapkan yakni Yudha Alihamsyah sebagai Direktur Utama, Tajus Suhud sebagai Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko, serta M Syariffuddin sebagai Direktur Produksi dan Pemasaran.

Menanggapi sorotan tersebut, Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bangkalan, Nur Hakim, menegaskan bahwa proses seleksi hingga penetapan direksi telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut.

Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2020 tentang BUMD memberikan kewenangan kepada pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan, untuk mengatur dan menetapkan jajaran direksi.

“Tidak ada yang dilanggar. Terkait pemilihan direksi memang peraturan daerah memberikan kewenangan kepada pemegang saham, yakni pemerintah kabupaten,” ujar Nur Hakim. Sabtu, 22 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, proses seleksi direksi tidak dilakukan tanpa tahapan. Ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui, mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga wawancara sebelum akhirnya dilakukan penetapan.

“Tahapannya sudah dilalui, mulai seleksi administrasi, uji UKK dan wawancara. Jadi prosesnya tidak hanya melibatkan kabupaten, tetapi juga ada keterlibatan provinsi,” jelasnya.

Nur Hakim menambahkan, Perda Nomor 7 Tahun 2020 juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur lebih lanjut tata kelola BUMD melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), termasuk mekanisme pemilihan direksi.

Karena itu, ia menilai apabila terdapat pihak yang memiliki penafsiran berbeda atau mempertanyakan kompetensi direksi terpilih, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika yang wajar. Namun, menurutnya, kapasitas direksi tidak cukup hanya dinilai dari proses seleksinya. Kinerja setelah menjabat justru menjadi ukuran utama untuk membuktikan apakah jajaran direksi tersebut benar-benar mampu membawa BUMD Sumber Daya Bangkalan ke arah yang lebih baik.

“Kalau ada penafsiran subjektif terkait kompetensi, itu wajar. Yang terpenting mari kita kawal bersama. Pembuktiannya nanti apakah BUMD ini semakin bagus atau justru merosot,” tegasnya.

Ia mengatakan, jika kinerja BUMD justru mengalami kemerosotan setelah jajaran direksi baru bekerja, maka evaluasi harus dilakukan. Sebaliknya, jika mampu meningkatkan kinerja dan mengembangkan perusahaan, masyarakat maupun DPRD patut memberikan dukungan.

“Kalau tambah merosot, baru dievaluasi. Sebaliknya, kalau tambah berkembang, mari kita dukung,” katanya.

Nur Hakim berharap polemik mengenai proses seleksi tidak berhenti pada persoalan siapa yang terpilih. Menurutnya, tantangan sebenarnya justru berada di depan, yakni bagaimana jajaran direksi mampu membuktikan kapasitasnya melalui kinerja dan memberikan kontribusi terhadap daerah.

“Yang terpenting bagaimana kita terus mengawal. Ketika BUMD ini dipegang orang-orang yang baru, apakah akan maju atau justru merosot. Itu yang harus kita lihat dan evaluasi bersama,” pungkasnya.

Penulis: Syah

Share This Article