Bahlil Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Lifting Nasional Digenjot

3 Min Read
Bahlil resmi melegalkan sumur minyak rakyat sebagai langkah strategis mendongkrak lifting nasional dan memperkuat ketahanan energi Indonesia.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM –  Pemerintah mulai membuka jalan bagi optimalisasi produksi minyak nasional melalui legalisasi sebagian sumur minyak rakyat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, izin operasional telah diberikan kepada sebagian dari puluhan ribu sumur minyak rakyat yang selama ini belum terintegrasi secara resmi dalam sistem hulu migas nasional.

Dari lebih dari 40 ribu sumur minyak rakyat yang terdata, Bahlil menyebut izin telah diterbitkan untuk sejumlah wilayah strategis seperti Jambi dan Sumatera Selatan. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak lifting minyak nasional yang terus menjadi perhatian pemerintah.

“Untuk 40 ribu lebih sumur masyarakat, sebagian izinnya sudah keluar, seperti di Jambi dan Sumatera Selatan,” ujar Bahlil saat Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Tak hanya itu, pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada sumur rakyat di Jawa Tengah. Bahlil menegaskan proses perizinan di wilayah tersebut akan dipercepat agar seluruh sumur yang telah terdata dapat segera berkontribusi terhadap produksi minyak nasional.

“Sekarang di Jawa Tengah, kami percepat proses perizinannya supaya mereka juga bisa memberi kontribusi terhadap peningkatan lifting,” katanya.

Legalitas sumur minyak rakyat dilakukan melalui mekanisme kerja sama produksi, di mana pemilik sumur diberi izin menjual hasil produksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Skema ini diawali dengan inventarisasi sumur rakyat oleh pemerintah daerah bersama SKK Migas, BPMA, dan pihak kontraktor.

Inventarisasi tersebut mencakup aspek perizinan, pemetaan KKKS terdekat, serta kelayakan sumur untuk dilegalkan. Kementerian ESDM sendiri telah menuntaskan inventarisasi nasional pada 9 Oktober 2025.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Setelah inventarisasi rampung, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM untuk mengelola sumur minyak rakyat. Pihak pengelola kemudian mengajukan kerja sama kepada KKKS, yang selanjutnya dievaluasi sebelum diajukan persetujuan akhir kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi energi nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat pengelola sumur minyak rakyat.

Share This Article