Jakarta, NOLESKABAR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pajak yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara dan menyita sejumlah barang bukti penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan rangkaian lanjutan setelah tim penyidik lebih dulu menggeledah Kantor Pusat DJP pada Selasa (13/1) malam.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, setelah penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor PT Wanatiara Persada,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu. 14/1/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan data perpajakan perusahaan, bukti pembayaran pajak, serta kontrak-kontrak bisnis. Tak hanya itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop, telepon seluler, dokumen digital, serta data lain yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Menurut Budi, seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan guna memperjelas peran para pihak yang terlibat,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama lembaga antirasuah tersebut di tahun ini. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.
KPK mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023.
Semula, kekurangan pajak perusahaan tercatat sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah diduga terjadi pengaturan, nilai tersebut turun drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.
Sumber: Antara
Editor: Uzen
