Jakarta, NOLESKABAR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pada Senin, KPK memeriksa Mohamad Zulkarnain (MZ), mantan Kepala Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap MZ selaku mantan Kasubdit Fasilitas Operasi Kereta Api Kemenhub,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mohamad Zulkarnain dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang ditangani DJKA Kemenhub.
Berdasarkan catatan KPK, Mohamad Zulkarnain tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.44 WIB.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Hingga 15 Desember 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 20 orang. Selain itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut telah terjadi praktik pengaturan pemenang tender. Rekayasa diduga dilakukan secara sistematis, mulai dari proses administrasi hingga penetapan pemenang proyek, oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Penulis: Fauzan
