KPK Telusuri Jejak Uang Sertifikasi K3, Nama Eks Menaker Muncul di Persidangan

3 Min Read
KPK Telusuri Jejak Uang Sertifikasi K3, Nama Eks Menaker Muncul di Persidangan (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang pendalaman baru dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini diambil menyusul munculnya keterangan saksi di persidangan yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Isu tersebut mencuat dalam sidang perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Seorang saksi dari internal Kemnaker mengungkap adanya uang senilai Rp 50 juta yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pimpinan kementerian saat itu.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan akan mencermati setiap fakta yang terungkap di persidangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan saksi tidak serta-merta dijadikan kesimpulan, melainkan akan diuji melalui rangkaian alat bukti dan kesaksian lain.

“Semua fakta persidangan akan dianalisis secara komprehensif oleh jaksa penuntut umum. Keterangan saksi akan kami konfirmasi dan cocokan dengan bukti lain,” ujar Budi, Minggu (8/2).

Menurut KPK, proses hukum yang masih berjalan memberi ruang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang namanya muncul selama persidangan. Namun, lembaga antirasuah menekankan bahwa setiap langkah akan dilakukan secara hati-hati dan berbasis pembuktian.

Budi juga memastikan bahwa hingga saat ini Ida Fauziyah belum dipanggil atau diperiksa dalam perkara tersebut. “Sepengetahuan saya, yang bersangkutan belum dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.

Dugaan aliran dana tersebut pertama kali diungkap oleh Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ivon mengaku pernah diminta menyampaikan uang titipan karena atasannya tidak berada di kantor.

Permintaan tersebut, menurut Ivon, datang dari Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, yang memintanya menyampaikan uang kepada Direktur Jenderal Binwasnaker K3 untuk kemudian diteruskan kepada menteri.

“Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,” kata Ivon di persidangan.

Jaksa penuntut umum kemudian mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk fakta bahwa dana Rp 50 juta itu sempat ditukarkan ke dalam mata uang euro dan dimasukkan ke dalam amplop cokelat beserta bukti penukaran.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas menteri yang dimaksud, Ivon menyebut nama Ida Fauziyah, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

KPK menilai kesaksian tersebut sebagai bagian dari rantai informasi yang perlu diverifikasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, lembaga antirasuah belum menarik kesimpulan apa pun terkait keterlibatan pihak lain sebelum proses pembuktian tuntas.

“Perkaranya masih bergulir. Semua kemungkinan terbuka, tetapi setiap langkah harus berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” tegas Budi.

Editor: Arini

Share This Article