JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tegas menjelang musim haji 1447 Hijriah dengan melarang jemaah umrah tinggal melebihi masa berlaku visa. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran transisi dari musim umrah ke musim haji.
Melalui Kementerian Haji dan Umrah, otoritas setempat menegaskan seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat 1 Zulkaidah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pemegang visa umrah.
Kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan administratif, melainkan langkah serius untuk mengantisipasi kepadatan jemaah yang meningkat setiap tahun. Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh proses ibadah berjalan tertib dan tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji.
Jemaah yang nekat melanggar aturan ini dipastikan menghadapi konsekuensi berat. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari denda besar, hukuman penjara, hingga deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal.
Tak hanya itu, pelanggaran overstay juga berpotensi berdampak jangka panjang. Jemaah yang melanggar bisa dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam periode tertentu, sehingga menghambat kesempatan beribadah di masa mendatang.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam mengatur jadwal kepulangan. Jemaah diminta memastikan tiket penerbangan telah terkonfirmasi, melakukan check-out tepat waktu, serta datang ke bandara lebih awal untuk menghindari kendala teknis yang berujung pelanggaran masa tinggal.
Pengawasan tidak hanya menyasar jemaah, tetapi juga penyelenggara perjalanan umrah. Setiap travel diwajibkan memastikan seluruh jemaahnya pulang sesuai jadwal. Jika ditemukan pelanggaran, pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi finansial.
Bahkan, masyarakat lokal maupun warga asing di Arab Saudi turut diingatkan agar tidak membantu jemaah yang overstay, baik dengan menyediakan tempat tinggal, pekerjaan, maupun fasilitas lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini juga bisa berujung denda hingga hukuman penjara.
Langkah tegas ini diambil seiring meningkatnya jumlah jemaah umrah dari berbagai negara. Pemerintah Arab Saudi menilai pengetatan aturan menjadi kunci menjaga stabilitas dan kenyamanan ibadah di Tanah Suci.
“Kami menegaskan seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan Arab Saudi sebelum batas waktu yang telah ditentukan, dan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas,” demikian pernyataan otoritas Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dikutip Rabu, (25/3).
Editor: Sukri
