JAKARTA,NOLESKABR.COM– Kebijakan digital yang dibuat pemerintah Indonesia mulai mengguncang panggung global. Regulasi pembatasan media sosial untuk anak di bawah umur kini menjadi sorotan dunia dan mulai diikuti sejumlah negara, termasuk Inggris.
Pemerintah Indonesia sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak di ruang digital atau dikenal sebagai PP TUNAS. Aturan ini diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara teknis pembatasan akses media sosial bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko berbahaya di ruang digital.
Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Langkah Indonesia ini ternyata memicu efek domino global. Sejumlah negara mulai mempertimbangkan kebijakan serupa untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial.
Negara yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tegas adalah Australia, yang pada akhir 2025 melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Kini beberapa negara lain juga mulai menggodok aturan serupa, termasuk Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Malaysia, Slovenia, Spanyol, India, hingga Inggris.
Regulator digital Inggris bahkan mulai menekan perusahaan teknologi untuk memperketat sistem verifikasi usia pengguna. Dua lembaga pengawas utama di negara itu, Ofcom dan Information Commissioner’s Office (ICO), menilai platform media sosial selama ini gagal melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Kepala eksekutif Ofcom Melanie Dawes menegaskan platform digital harus segera mengubah pendekatan mereka terhadap keselamatan anak.
“Layanan online ini sangat populer, tetapi mereka gagal menempatkan keselamatan anak sebagai inti dari produk mereka,” ujarnya.
Dalam tahap implementasi Online Safety Act, regulator Inggris meminta perusahaan teknologi seperti Meta Platforms, Google, hingga ByteDance untuk menunjukkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat paling lambat 30 April 2026.
Jika melanggar, perusahaan media sosial bisa dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan global. Sementara pengawas privasi dapat menjatuhkan sanksi hingga 4 persen dari omzet tahunan perusahaan.
Perkembangan ini menunjukkan satu hal: kebijakan digital Indonesia kini tidak lagi sekadar aturan domestik. Regulasi tersebut mulai menjadi referensi global dalam upaya melindungi anak-anak di dunia digital yang semakin kompleks.
Editor: Arini
