DPR Sebut Lapas Jadi Sarang Narkoba, Ditjen PAS: Kami Jadikan Evaluasi

2 Min Read
DPR Sebut Lapas Jadi Sarang Narkoba, Ditjen PAS: Kami Jadikan Evaluasi (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Pernyataan anggota Komisi III DPR RI yang menyebut lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai “kandang narkoba” mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Kritik tersebut diakui sebagai masukan penting dan akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan) terus dilakukan. Ia menyebut, pembenahan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat program pembinaan bagi warga binaan.

“Pembinaan kepribadian, kemandirian, hingga keterampilan hidup terus diberikan agar warga binaan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Rika, dikuti kembali dari Tirto.id, Jumat (10/4/2026).

Selain pembinaan, Ditjen PAS juga mengambil langkah tegas dengan memindahkan warga binaan berisiko tinggi, terutama yang terkait jaringan narkoba. Hingga saat ini, lebih dari 2.200 narapidana kategori high-risk telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah melalui proses asesmen.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkotika serta menekan pengaruh para bandar di dalam lapas asal mereka.

Di sisi lain, berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas masih terus terjadi dengan modus yang semakin beragam. Rika mengungkapkan, hingga April 2026, petugas telah menggagalkan sedikitnya 30 percobaan penyelundupan narkotika.

“Modusnya bermacam-macam, mulai dari disisipkan dalam makanan hingga menggunakan drone. Ini menjadi tantangan serius bagi kami,” jelasnya.

Ditjen PAS juga tidak menutup mata terhadap keterlibatan oknum petugas. Sepanjang 2025, sanksi disiplin hingga proses hukum telah diberikan kepada petugas yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di dalam lapas.

“Kami pastikan, baik warga binaan maupun petugas yang terlibat akan ditindak tegas sesuai aturan, termasuk proses pidana,” tegas Rika.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama aparat penegak hukum, anggota Komisi III DPR RI menyebut lapas telah menjadi “kandang narkoba” dan mendesak adanya langkah konkret untuk membersihkan praktik tersebut.

Menanggapi hal itu, Ditjen PAS menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta menutup celah masuknya narkotika ke dalam lapas, meski diakui upaya tersebut tidak mudah dan membutuhkan kerja berkelanjutan.

Editor: Arini

Share This Article